Prediksi 4 calon maju di pilkada muara enim

Muara Enim - Dari 12 Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Muara Enim hasil Pemilu 2009 lalu, baru tiga Parpol yang bisa mengajukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) pada Pilkada  Muara Enim tahun 2013 mendatang.

”Saat ini jumlah kursi di DPRD Muara Enim 45 kursi, maka dibagi 15 persen minimal harus memiliki 7 kursi untuk bisa mencalonkan,” jelas Ketua DPD PBR Muara Enim, Drs H Ahmad Subardi Akbar, Senin (23/1).

Dengan demikian, lanjutnya partai yang saat ini bisa mengajukan Cabup/Cawabup yakni PDI-P, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) karena PBR telah bergabung ke partai itu.

”Bagi partai yang tidak memiliki 7 kursi di DPRD, jika mereka melakukan koalisi, maka dapat diprediksi hanya 4 pasangan balonn Cabup dan Cawabup yang akan bertarung di Pilkada itu,” jelas Subardi.

Perhitungannya, PAN yang berkoalisi PBR menjadi 7 kursi,  PDI-P 8 kursi, Partai Golkar berkoalisi dengan PPP menjadi 11 kursi. Sedangkan lainnya PKS 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKPB 1 kursi, PNBK 1 kursi, Hanura 2 kursi, Demokrat 4 kursi dan PBB 1 kursi.

”Maka bagi calon yang ingin maju, jika tidak merental perahu dari sekarang jangan mimpi bisa maju,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Bapilu Partai Hanura Muara Enim, Muhtar Jayadi SH, mengatakan bahwa partainya belum menentukan sikap akan koalisi ke partai mana. Karena untuk melakukan koalisi ada mekanisme yang harus diikuti. Meski demikian, lanjutnya karna partainya aliran nasionalis maka jika melakukan koalisi tentunya dengan partai yang agamis.

Sebelumnya, Ketua KPUD Muara Enim, Farizal Akmal SPDi, mengatakan Pilkada Muara Enim berpedoman pada UU nomor 32 tahun 2094 dan UU nomor 15 tahun 2011 serta UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu. Masalah pencalonan, lanjutnya sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2011 tentang syarat calon, masih mengacu kepada UU nomor 32 tahun 2004.

Sedangkan partai yang tidak dapat kursi, bisa melakukan gabungan parpol  peserta Pemilu tahun 2009 mencapai 15 persen suara sah pada Pemilu tersebut. ”Jumlah parpol peserta Pemilu tahun 2009 lalu sebanyak 33 Parpol,” pungkas nya. (Sahar)

sumber kabar serasan
Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Berkomentar
 

Blog Archive

Category

artikel (24) kependudukan (15) pemerintahan (12) umum (11) pengumuman (10) donwload (4) lain-lain (3) kesos (2)

statistik

like halaman kite