KARTU TANDA PENDUDUK

PENGERTIAN DAN HAL-HAL YANG MENDASAR

  KARTU TANDA PENDUDUK adalah Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah yang  diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh NKRI;
    KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasidan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan Instansi Pelaksana;
    KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas, atau telah kawin/pernah kawin;


MANFAAT DAN KEGUNAAN

    Sebagai Tanda Pengenal atau bukti diri kependudukan yang sah;
    Melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT.Pos Indonesia;
    Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Muara Enim;
    Mengurus SIM dan STNK;
    Pengajuan Dokumen keImigrasian;
    Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan;
    Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
    Mengurus perizinan dan permintaan layanan public dan privat di Kabupaten Muara Enim;
    Mengurus klaim Asuransi KTP bagi Pemegang KTP yang meninggal dunia;
    Keperluan-keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.


MASA BERLAKU

    Masa berlaku KTP 5 (lima) tahun, kecuali terjadi proses pergantian karena hilang, rusak, perubahan biodata maka masa berlakunya kurang dari 5 (lima) tahun/sesuai dengan sisa waktu habis masa berlakunya;
    Bagi pemohon yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas, KTP nya berlaku seumur hidup.


TATA CARA

    Pemohon membawa persyaratan lengkap dan benar datang ke Kantor  Desa atau Kelurahan dan selanjutnya ke Kantor Kecamatan untuk pengambilan foto dan sidik jari secara langsung guna pencetakan KTP.


PERSYARATAN

1. PENERBITAN KTP BARU :

    Usia 17 tahun, sudah/pernah kawin;
    Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
    FC: KK, Akta Nikah, Akta Kelahiran;
    FC: Paspor, KITAP, SKLD dari Kepolisian (bagi Orang Asing)


2. KTP KARENA HILANG/RUSAK :

    KK/FC: KK;
    Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
    Surat Keterangan Hilang KTP dari Kepolisian (bagi Penduduk yang hilang KTP)/KTP yang rusak;
    Paspor dan KITAP (bagi Orang Asing)


3. KTP KARENA PINDAH DATANG :

    Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
    Surat Keterangan Pindah/Datang;
    SKLD bagi WNI yang pindah datang dari Luar Negeri


4. KTP PERPANJANGAN :

    FC: KK dan Surat Pengantar RT/RW;
    KTP yang telah habis masa berlakunya;
    FC: Paspor, Izin Tinggal Tetap, SKLD (bagi Orang Asing)


5. KTP karena Perubahan Biodata :

    FC: KK dan Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
    KTP lama;
    Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Berkomentar
 

Blog Archive

Category

artikel (24) kependudukan (15) pemerintahan (12) umum (11) pengumuman (10) donwload (4) lain-lain (3) kesos (2)

statistik

like halaman kite