PENGERTIAN
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan
oleh Instansi Pelaksana (Din.Duk.Capil) untuk Warga Negara Indonesia
yang melaporkan Kedatangannya guna masuk menjadi Penduduk di Kabupaten
Muara Enim.
MANFAAT DAN KEGUNAAN
- Sebagai Bukti Lapor Diri Kedatangan bagi penduduk luar Kabupaten Muara Enim yang datang untuk mengurus Kependudukannya;
- Sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP Kabupaten Muara Enim.
TATA CARA
Pemohon datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa dengan membawa
syarat-syarat yang telah ditentukan dan selanjutnya dibawa ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim.
PERSYARATAN
- Pengantar RT/RW/Kadus
- Berkas Formulir antara lain; Permohonan KK, KTP, Kedatangan yang ditandatangani Kades/Lurah;
- Surat Keterangan Pindah;
- FC Dokumen Pendukung (Surat Nikah, Kutipan Akta Kelahiran) dan lain sebagainya bila diperlukan.
MASA BERLAKU
Surat Keterangan Pindah Datang berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari.
KETENTUAN SANKSI
- Penduduk yang meninggalkan Kabupaten Muara Enim lebih dari 1 (satu) tahun tanpa melapor ke Din.Duk.Capil Kabupaten, Data Base Kependudukan yang bersangkutan akan dibekukan;
- Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi;
- Orang Asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dikenakan sanksi denda administrasi;
- Memiliki KTP lebih dari 1 dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan atau denda Rp.25.000.000,-.