1 desa 1 milyar mungkin tidak ya?

 :  : Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Drs Pratikno Widiarso MSi menilai, keinginan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terlalu mengada- ada. Hal itu justru  menyalahi otonomi yang sebenarnya. Karena dalam aturan, otonomi hanya berlaku sampai kabupaten/ kota.
“Yang namanya perangkat desa maupun pimpinannya, sudah diatur sebagai aparatur di desa. Mereka menerima tanah bengkok dan merupakan ketokohan. Jadi bukan selalu berorientasi pada hasil maupun keinginan meningkatkan kesejahteraan melalui jabatan PNS maupun otonomi desa,” paparnya, Selasa (20/11).
Pratikno menambahkan, penyebab adanya keinginan atau ambisi meningkat kesejahteraannya, karena saat menduduki perangkat desa maupun kepala desa, pengorbanan berupa materi sangat besar. Seharusnya, kondisi ini sudah bisa diminimalisasi. Tugas pembinaan oleh pemerintah yang harus berjalan.
Pemerintah dan DPR RI seharusnya bisa berpikir jernih dan mempertimbangkan berbagai aturan yang ada dan tidak gegabah. Karena bukan hanya anggaran yang membengkak saja, namun jalannya seperti apa nantinya di pemerintahan desa jika menjadi PNS.
“Kami juga menyikapi dana Rp 1 milyar langsung ke desa sebagai tindakan yang ceroboh. Potensi konflik dan persoalan lainnya jelas akan muncul dan berkembang,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada aparatur pemerintahan desa agar kembali kepada pakemnya. Yaitu sebagai pelayan masyarakat. Agar nantinya seorang aparatur pemerintahan desa tetap ada nilainya di mata masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, suatu UU akan membutuhkan waktu sampai kurang lebih dua tahun hingga ada peraturan pemerintah dan aturan lebih teknis lainnya. Seperti diketahui, RUU tentang desa masing digodok jajaran legislatif pusat. Sejumlah poin masih menjadi perdebatan termasuk dengan eksekutif.
Saat dikonfirmasi, Ketua Parade Nusantara kabupaten Purbalingga, Teguh Purnomo Wibowo menegaskan, ia mendukung perangkat desa menjadi PNS. Dengan catatan tak ada diskriminasi seperti saat ini. Yaitu dalam “satu rumah” masih ada perangkat desa yang jadi PNS seperti sekretaris desa dan ada yang tidak PNS.
Ia menambahkan, jika dengan kriteria jenjang pendidikan maupun usia atau sama seperti kualifikasi sekdes PNS saat itu, diyakini banyak perangkat desa yang tidak masuk kualifikasi. “Jika akan dilakukan suatu kualifikasi tertentu, kami khawatir teman- teman perangkat desa banyak yang berguguran tidak masuk kualifikasi,” katanya, Selasa (20/11). (amr)
dikutip dari DM
Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Berkomentar
 

Blog Archive

Category

artikel (24) kependudukan (15) pemerintahan (12) umum (11) pengumuman (10) donwload (4) lain-lain (3) kesos (2)

statistik

like halaman kite