: : Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Drs
Pratikno Widiarso MSi menilai, keinginan perangkat desa menjadi pegawai
negeri sipil (PNS) terlalu mengada- ada. Hal itu justru menyalahi
otonomi yang sebenarnya. Karena dalam aturan, otonomi hanya berlaku
sampai kabupaten/ kota.
“Yang namanya perangkat desa maupun
pimpinannya, sudah diatur sebagai aparatur di desa. Mereka menerima
tanah bengkok dan merupakan ketokohan. Jadi bukan selalu berorientasi
pada hasil maupun keinginan meningkatkan kesejahteraan melalui jabatan
PNS maupun otonomi desa,” paparnya, Selasa (20/11).
Pratikno menambahkan, penyebab adanya
keinginan atau ambisi meningkat kesejahteraannya, karena saat menduduki
perangkat desa maupun kepala desa, pengorbanan berupa materi sangat
besar. Seharusnya, kondisi ini sudah bisa diminimalisasi. Tugas
pembinaan oleh pemerintah yang harus berjalan.
Pemerintah dan DPR RI seharusnya bisa
berpikir jernih dan mempertimbangkan berbagai aturan yang ada dan tidak
gegabah. Karena bukan hanya anggaran yang membengkak saja, namun
jalannya seperti apa nantinya di pemerintahan desa jika menjadi PNS.
“Kami juga menyikapi dana Rp 1 milyar
langsung ke desa sebagai tindakan yang ceroboh. Potensi konflik dan
persoalan lainnya jelas akan muncul dan berkembang,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada aparatur
pemerintahan desa agar kembali kepada pakemnya. Yaitu sebagai pelayan
masyarakat. Agar nantinya seorang aparatur pemerintahan desa tetap ada
nilainya di mata masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, suatu UU akan
membutuhkan waktu sampai kurang lebih dua tahun hingga ada peraturan
pemerintah dan aturan lebih teknis lainnya. Seperti diketahui, RUU
tentang desa masing digodok jajaran legislatif pusat. Sejumlah poin
masih menjadi perdebatan termasuk dengan eksekutif.
Saat dikonfirmasi, Ketua Parade Nusantara
kabupaten Purbalingga, Teguh Purnomo Wibowo menegaskan, ia mendukung
perangkat desa menjadi PNS. Dengan catatan tak ada diskriminasi seperti
saat ini. Yaitu dalam “satu rumah” masih ada perangkat desa yang jadi
PNS seperti sekretaris desa dan ada yang tidak PNS.
Ia menambahkan, jika dengan kriteria
jenjang pendidikan maupun usia atau sama seperti kualifikasi sekdes PNS
saat itu, diyakini banyak perangkat desa yang tidak masuk kualifikasi.
“Jika akan dilakukan suatu kualifikasi tertentu, kami khawatir teman-
teman perangkat desa banyak yang berguguran tidak masuk kualifikasi,”
katanya, Selasa (20/11). (amr)
dikutip dari DM