Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara dan prosedur)
- Ambil nomor antrean;
- Tunggu pemanggilan nomor antrean;
- Menuju ke loket yang ditentukan;
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database;
- Foto (digital);
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan);
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata;
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari;
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN
untuk sementara pencetakan e-ktp,masih di lakukan di jakarta,pendistribusian e-ktp masih secara berangsur-angsur,khusus untuk lubai e-ktp bisa diambil di kecamatan.dengan membawa surat undangan.