Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)

Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara dan prosedur)
 
  • Ambil nomor antrean;
  • Tunggu pemanggilan nomor antrean;
  • Menuju ke loket yang ditentukan;
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database;
  • Foto (digital);
  • Tandatangan (pada alat perekam tandatangan);
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata;
  • Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari;
  • Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN
untuk sementara pencetakan e-ktp,masih di lakukan di jakarta,pendistribusian e-ktp masih secara berangsur-angsur,khusus untuk lubai e-ktp bisa diambil di kecamatan.dengan membawa surat undangan.
Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Berkomentar
 

Blog Archive

Category

artikel (24) kependudukan (15) pemerintahan (12) umum (11) pengumuman (10) donwload (4) lain-lain (3) kesos (2)

statistik

like halaman kite