Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran
tanggal 30 Oktober 2012, telah meminta Pemerintah Kabupaten/Kota baik
yang sudah mencapai target maupun yang belum mencapai target nasional,
untuk meneruskan perekaman secara massal sampai semua wajib KTP
melakukan perekaman dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2012.
Guna memantapkan program pelayanan e-KTP secara regular itu, menurut Mendagri, pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
yang intinya adalah perubahan pembebanan anggaran dari APBD ke APBN
untuk penyediaan jaringan komunikasi data dan blanko e-KTP yang selama
ini banyak ditanyakan Pemerintah Daerah.
“Kami juga mengajuk revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 yang
intinya batas waktu berlakunya KTP Non Elektronik dari tanggl 31
Desember 2012 diubah menjadi 31 Oktober 2013,” tulis Mendagri.
Sebelumnya
dalam keterangan persnya pada awal November ini, Mendagri Gamawan Fauzi
mengemukakan, proses perekaman e-KTP hingga 7 November lalu mencapai
172.428.571 jiwa. "Perekaman e-KTP berlangsung di 497 kabupaten dan
kota," katanya.
Menurut Gamawan, e-KTP yang sudah dicetak dan
didistribusikan sebanyak 89 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari target
awal sebanyak 76 juta. Sementara batas waktu pendistribusian e-KTP
adalah 31 Oktober 2013. "Tapi ditargetkan Mei 2013 sudah rampung
semuanya," jelasnya.
Keberadaan e-KTP ini terbilang penting
lantaran pada tahun 2014 menjadi acuan dalam pendataan pemilih pada
Pemilu 2014. Itu sebabnya, perekaman e-KTP dilakukan secera cermat
sehingga tidak terjadi kepemilikan ganda.
Dari hasil evaluasi,
Kemendagri menemukan banyak warga yang membuat e-KTP lebih dari sekali,
namun berhasil dideteksi oleh sistem pendataan elektronik. "Ditemukan
ada 665.000 penduduk yang melakukan perekaman e-KTP lebih dari sekali,"
kata Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri .
Hanya saja, sistem pendataan elektronik ini mampu mendeteksi data-data
yang tidak sesuai. "Jadi lewat e-KTP ini tidak akan ada lagi namanya KTP
ganda," tandas Irman.
Terkait data, Gamawan mejelaskan,
kerahasiaan e-KTP dijamin oleh negara sehingga tidak bakal bocor ke
pihak lain. Data e-KTP diproteksi secara khusus dan tidak terintegrasi
dengan internet yang rawan objek kejahatan.
Tak cuma itu,
Kemendagri juga berencana memberlakukan e-KTP seumur hidup.
Pertimbangannya, negara bisa menghemat sebesar Rp 4 triliun per tahun
bila e-KTP berlaku seumur hidup. (Pusdatin/ES)
Sumber :Sekretariat Negara RI