Batas gratis pembuatan e-ktp

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran tanggal 30 Oktober 2012, telah meminta Pemerintah Kabupaten/Kota baik yang sudah mencapai target maupun yang belum mencapai target nasional, untuk meneruskan perekaman secara massal sampai semua wajib KTP melakukan perekaman dengan batas waktu tanggal 31 Desember 2012.
Guna memantapkan program pelayanan e-KTP secara regular itu, menurut Mendagri, pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, yang intinya adalah perubahan pembebanan anggaran dari APBD ke APBN untuk penyediaan jaringan komunikasi data dan blanko e-KTP yang selama ini banyak ditanyakan Pemerintah Daerah.
“Kami juga mengajuk revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 yang intinya batas waktu berlakunya KTP Non Elektronik dari tanggl 31 Desember 2012 diubah menjadi 31 Oktober 2013,” tulis Mendagri.
Sebelumnya dalam keterangan persnya pada awal November ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, proses perekaman e-KTP hingga 7 November lalu mencapai 172.428.571 jiwa. "Perekaman e-KTP berlangsung di 497 kabupaten dan kota," katanya.
Menurut Gamawan, e-KTP yang sudah dicetak dan didistribusikan sebanyak 89 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari target awal sebanyak 76 juta. Sementara batas waktu pendistribusian e-KTP adalah 31 Oktober 2013. "Tapi ditargetkan Mei 2013 sudah rampung semuanya," jelasnya.

Keberadaan e-KTP ini terbilang penting lantaran pada tahun 2014 menjadi acuan dalam pendataan pemilih pada Pemilu 2014. Itu sebabnya, perekaman e-KTP dilakukan secera cermat sehingga tidak terjadi kepemilikan ganda.
Dari hasil evaluasi, Kemendagri menemukan banyak warga yang membuat e-KTP lebih dari sekali, namun berhasil dideteksi oleh sistem pendataan elektronik. "Ditemukan ada 665.000 penduduk yang melakukan perekaman e-KTP lebih dari sekali," kata Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri .

Hanya saja, sistem pendataan elektronik ini mampu mendeteksi data-data yang tidak sesuai. "Jadi lewat e-KTP ini tidak akan ada lagi namanya KTP ganda," tandas Irman.
Terkait data, Gamawan mejelaskan, kerahasiaan e-KTP dijamin oleh negara sehingga tidak bakal bocor ke pihak lain. Data e-KTP diproteksi secara khusus dan tidak terintegrasi dengan internet yang rawan objek kejahatan.
Tak cuma itu, Kemendagri juga berencana memberlakukan e-KTP seumur hidup. Pertimbangannya, negara bisa menghemat sebesar Rp 4 triliun per tahun bila e-KTP berlaku seumur hidup. (Pusdatin/ES)
Sumber :Sekretariat Negara RI
Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Berkomentar
 

Blog Archive

Category

artikel (24) kependudukan (15) pemerintahan (12) umum (11) pengumuman (10) donwload (4) lain-lain (3) kesos (2)

statistik

like halaman kite