Himbauan

Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI No.470.13/1090/SJ Tanggal 1 Maret 2013 perihal Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) secara Reguler bagi penduduk Wajib KTP, dengan ini diberitahukan  hal-hal sbb :
  • Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) secara masal telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan sejak tanggal 1 Januari 2013, pelaksanaan Pelayanan e-KTP diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dilakukan secara Reguler.
  • Perlu kami ingatkan bahwa penduduk Wajib KTP yang belum melaksanakan Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Tahun 2013 akan menyulitkan / sangat merugikan penduduk yang bersangkutan, antara lain apabila KTP Non Eletronik (KTP Lama / KTP SIAK) sudah habis masa berlakunya, maka penduduk yang bersangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan Pelayanan dari Pemerintah maupun Swasta. Oleh karena itu, agar masyarakat khususnya Penduduk Wajib KTP tidak dirugikan, diminta kepada saudara agar segera melakukan Perekekaman KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Camat masing-masing dengan membawa dokumen yang dimiliki antara lain :
    • Surat Undangan Pemangggilan Perekeman KTP Elektronik (e-KTP)
    • Kartu Keluarga (KK) SIAK
    • KTP Lama / KTP SIAK
  • Batas akhir pelaksanaan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) bagi penduduk wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman KTP Elektronik (e-KTP)  pada Tahun 2013 adalah pada minggu ke dua bulan Juni 2013.
  • Bagi penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) namun belum menerima e-KTP tersebut sedangkan KTP Lama / KTP SIAK yang masa berlakunya sudah habis, maka KTP Lama/KTP SIAK tersebut tetap masih berlaku sampai dengan penduduk yang bersangkutan telah menerima KTP Elektronik (e-KTP).
Sekian dan Terima Kasih.
Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Berkomentar
 

Blog Archive

Category

artikel (24) kependudukan (15) pemerintahan (12) umum (11) pengumuman (10) donwload (4) lain-lain (3) kesos (2)

statistik

like halaman kite