Menindaklanjuti surat Menteri Dalam
Negeri RI No.470.13/1090/SJ Tanggal 1 Maret 2013 perihal Percepatan
Penyelesaian Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) secara Reguler bagi
penduduk Wajib KTP, dengan ini diberitahukan hal-hal sbb :
- Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) secara masal telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan sejak tanggal 1 Januari 2013, pelaksanaan Pelayanan e-KTP diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dilakukan secara Reguler.
- Perlu kami ingatkan bahwa penduduk
Wajib KTP yang belum melaksanakan Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada
Tahun 2013 akan menyulitkan / sangat merugikan penduduk yang
bersangkutan, antara lain apabila KTP Non Eletronik (KTP Lama / KTP
SIAK) sudah habis masa berlakunya, maka penduduk yang bersangkutan tidak
dimungkinkan untuk mendapatkan Pelayanan dari Pemerintah maupun
Swasta. Oleh karena itu, agar masyarakat khususnya Penduduk Wajib KTP
tidak dirugikan, diminta kepada saudara agar segera melakukan
Perekekaman KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Camat masing-masing dengan
membawa dokumen yang dimiliki antara lain :
- Surat Undangan Pemangggilan Perekeman KTP Elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) SIAK
- KTP Lama / KTP SIAK
- Batas akhir pelaksanaan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) bagi penduduk wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Tahun 2013 adalah pada minggu ke dua bulan Juni 2013.
- Bagi penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) namun belum menerima e-KTP tersebut sedangkan KTP Lama / KTP SIAK yang masa berlakunya sudah habis, maka KTP Lama/KTP SIAK tersebut tetap masih berlaku sampai dengan penduduk yang bersangkutan telah menerima KTP Elektronik (e-KTP).
Sekian dan Terima Kasih.