Kementerian Dalam Negeri akan
mengimplementasikan kebijakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
yang berlaku seumur hidup. Kebijakan tersebut akan dilakukan setelah
adanya evaluasi terhadap manfaat program KTP periode lima tahunan yang
telah diimplementasikan selama ini .
Apabila hasil evalusi terhadap penerapan program KTP periode lima
tahunan tidak memberikan manfaat yang signifikan, pemerintah akan
mengajukan perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi
Kependudukan.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada
keteranganya di sela-sela sosialisasi penerapan e-KTP di Denpasar, Senin
siang (2/7). Gamawan Fauzi mengungkapkan jika e-KTP dapat diberlakukan
seumur hidup, pemerintah diperkirakan akan mampu melakukan penghematan
biaya sekitar empat triliun rupiah.
"Andai kata manfaat lima tahun itu tidak terlalu signifikan
perubahannya, untuk apa kita buat program lima tahunan. Kita bisa
menghemat biaya sekitar empat triliun rupiah per lima tahun. Artinya
kita bisa menghemat sekitar satu triliun rupiah pertahun, itu baru
dari biaya, dari pekerjaan, dari waktu dan sebagainya," kata
Gamawan Fauzi.
Gamawan Fauzi optimis bahwa perekaman data e-KTP untuk 172 juta orang
akan selesai pada Desember 2012. Jika target tersebut tidak terealisasi,
Gamawan Fauzi mengaku akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Dalam
Negeri.
“Saya berkewajiban mencapai 172 juta itu di bulan Desember. Saya sudah
bilang, kalau tidak tercapai saya mundur sebagai menteri," kata Mendagri
Gamawan Fauzi. "Sekarang sudah mencapai 102 juta. Targetnya nanti bulan
Desember, tapi untuk daerah targetnya harus dicapai di bulan Oktober,”
imbuhnya.
Wakil Bupati Jembrana Bali, I Made Kembang Hartawan menyatakan
mendukung rencana penerapan kebijakan e-KTP yang berlaku seumur
hidup. Penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup akan lebih
efisien dari segi waktu dan biaya adminitrasi
“Dari segi efisiensi waktu dan biaya, saya kira KTP seumur hidup cukup
bagus. Cuma saya belum melihat dampak dan kendalanya. Saya kira akan
lebih mudah, tinggal bagaimana mencatat antara kelahiran dan
kematian,” kata I Made Hartawan.
Menurut rencana penerapan e-KTP sebagai suatu identitas tunggal akan
berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Dengan penerapan e-KTP, diharapkan
tidak ada lagi penduduk Indonesia yang memiliki KTP ganda.??